Polda Metro Jaya Mengungkap Sindikat Pengedar Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir Di Sebuah Bangunan Semi Permanen

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di wilayah kebon kacang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 25 Juli 2026, Polisi mengamankan 5 orang pelaku berinisial K (40), β€ŠAM (43), β€ŠB (40), GR (25), dan β€ŠRN (34) dari sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi. Dari lokasi pertama, Polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama. Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, Polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak mengatakan “β€ŠPada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 β€Šorang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), β€ŠAM (43), β€ŠB (40), GR (25), dan β€ŠRN (34).

Kemudian barang bukti yang berhasil kami amankan obat-obatan keras dalam daftar G seperti tramadol, trihexfenidil, heximer, dan juga tablet warna putih berlogo Y total berjumlah 575.200 butir. β€ŠKemudian kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan total berjumlah 140.691.000 Rupiah.

Kemudian barang bukti yang lainnya yang kami amankan buku catatan hasil penjualan dan juga tujuh unit handphone sebagai alat komunikasi. Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini lima orang tersangka sedang dalam proses penyidikan di Subdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program JagaJakarta oleh Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam daftar G untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya”.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *