Pensiunan ASN di Siak Tewas, Anak Kandung Anggota Polri Jadi Tersangka, Kapolda Riau Buka Suara

PEKANBARU – Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Farida Hanum (64), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Terduga pelaku berinisial WP (37), yang merupakan anak kandung korban sekaligus anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain menjalani proses penyidikan pidana, WP juga menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

β€œYang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes,” ujar Kapolda Riau, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan informasi awal, WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat secara rutin. Meski demikian, kondisi kejiwaan yang bersangkutan masih memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi terkini serta menentukan penanganan yang tepat.

Kapolda menjelaskan, informasi mengenai kondisi kejiwaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam penanganan perkara. Namun, hal itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pendalaman Motif dan Ancaman PTDH

Terkait informasi bahwa WP kerap meminta uang kepada ibu kandungnya, Kapolda menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh fakta dan latar belakang kejadian.

β€œKita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi. Setelah kejadian tersebut diketahui, polisi melakukan penanganan dan mengamankan WP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain proses pidana, Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kapolda menegaskan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan terhadap WP apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

β€œUntuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan,” tegasnya.

Polda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dalam proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Adapun penentuan pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *