KAMPAR – Polres Kampar gelar press release perkembangan sejumlah kasus menonjol dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode Juli hingga Oktober 2026, Kamis (29/10).
“Polres Kampar terus berkomitmen meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Pengungkapan dan penanganan berbagai perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Wakapolres Kampar, Kompol Rizki Hidayat saat memimpin press release di Aula Santika Satyawada.
Polres Kampar mencatat 91 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tujuh perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan enam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, 52 perkara C3 berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 51 persen.
Berdasarkan pemetaan wilayah, kawasan hukum Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo mencatat 42 perkara, Tambang 13 perkara, Perhentian Raja dua perkara dan Kampar Kiri Hilir dua perkara. Waktu kejadian dominan pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan modus membongkar rumah dan menggunakan kunci T.
Anak di Bawah Umur Jadi Korban, Polres Tangani 19 Kasus PPA
Selain kejahatan konvensional, bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA) mencatat delapan perkara pencabulan dengan korban usia lima hingga 12 tahun dan 11 perkara persetubuhan dengan korban usia 13 hingga 16 tahun. Enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan telah mencapai tahap P21.
“Kami mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Selain itu, Polres Kampar juga menangani empat perkara karhutla dengan luas 18,5 hektare yang telah masuk tahap I, satu perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sebanyak 14 jeriken solar di Tapung serta dua perkara penambangan emas tanpa izin yang telah P21.
Saat ini seluruh kasus tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar.
(red)














