KUANSING – Polres Kuantan Singingi melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (28/10/2026) sekira pukul 15.45 WIB.
“Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI itu kemudianΒ dirusak dan bakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aiptu Ronaldi Alfren, S.E setelah menerima informasi dari warga Desa Setiang.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan dan menemukan tiga unit rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi. Kemudian tim melakukan penindakan dengan merusak dan membakar peralatan tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Peralatan Dimusnahkan, Polisi Imbau Warga Jaga Lingkungan
Selain melakukan penindakan, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Setiang agar tidak melakukan aktivitas PETI. Kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas. Penindakan difokuskan pada pemusnahan sarana agar tidak dapat digunakan kembali.
“Polres Kuansing akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” tegas IPTU Romlan.
(red)














